TRENDETIK.COM, JAKARTA – Dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia kembali menyeruak. Setelah beberapa bulan sebelumnya diguncang isu manipulasi laporan keuangan senilai sekitar Rp8,3 triliun, kini isu itu kembali muncul menerpa perusahaan berplat merah tersebut.
Adalah Barisan Mahasiswa Pemuda Peduli Bangsa (BMPPB) yang melakukan aksi demonstrasi dengan melibatkan ratusan massa di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (24/Nov/2025) lalu.
Aksi ini menekankan adanya persoalan serius yang dianggap merusak kepercayaan publik, mulai dugaan korupsi, indikasi pelanggaran etika, hingga berbagai penyimpangan lainnya.
“Dalam waktu dekat, kami mendesak Kejagung melakukan langkah kongkrit untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang menjerat Direktur Utama PT Pupuk Indonesia,” kata Arif, juru bicara aksi.
Massa aksi turut mendesak Kejaksaan Agung agar berani mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi.
“Kami meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera menetapkan Dirut PT Pupuk Indonesia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.”
Apalagi, ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum didalami Kejagung, yaitu adanya potensi pemborosan dalam pengadaan pupuk bersubsidi oleh pemerintah yang mencapai Rp2,92 triliun untuk periode 2020–2022. PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PIHC menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan lembaga auditor negara tersebut.
Laporan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024. Dari total pemborosan senilai Rp2,92 triliun itu, sebagian besar berasal dari pembelian pupuk urea senilai Rp2,83 triliun yang dilakukan melalui Pupuk Indonesia.
“Terdapat pemborosan belanja subsidi pupuk pemerintah selama tahun 2020 s.d. 2022 sebesar Rp2,92 triliun, di antaranya sebesar Rp2,83 triliun karena pengalokasian pupuk urea bersubsidi oleh PT PI belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi operasional masing-masing anak perusahaan produsen pupuk,” tulis BPK dalam IHPS II 2024, kepada awak media pada Sabtu (31/5/2025).
Selain itu, ada dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia.
“Adanya masalah kartel monopoli yang dilakukan dirut, penyalahgunaan wewenang jabatan, dimana istri Dirut masih diperkerjakan dan digaji oleh manajemen PT Pupuk Indonesia, dan mendapatkan berbagai fasilitas termasuk jalan-jalan ke luar negeri, juga pemanfaatan asuransi kesehatan seluruh keluarga,” sambung Arif.
Arif menyampaikan bahwa perkara ini bukan hanya aspek legal semata, tetapi menyentuh kepentingan masyarakat luas.
“Kami datang hari ini untuk menagih janji keadilan. Sudah terlalu lama rakyat dibiarkan berhadapan dengan perusahaan besar yang rakus, licin dari jeratan hukum, dan abai terhadap kewajiban. Kami ingin hukum ditegakkan, tanpa pandang bulu,” tegas Arif berapi-api.
Beberapa bulan lalu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,3 triliun. Ia meminta Korps Adhyaksa bergerak cepat menempuh proses hukum.
“Kejagung bisa langsung melakukan pemeriksaan mandiri terhadap dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia. Tidak perlu menunggu laporan,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Maret 2025.
TANGGAPAN PT PUPUK INDONESIA
Beberapa media mencoba mengonfirmasi langsung pemberitaan dugaan korupsi di tubuh PT Pupuk Indonesia, dengan menghubungi nomor WhatsApp yang tertera di laman www.pupuk-indonesia.com. Sayangnya, pesan di WhatsApp tersebut menunjukkan centang 1, alias pesan tersebut tidak terkirim dan terbaca.
Namun, aksi demonstrasi serupa yang menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi Rp8,3 triliun sempat terjadi beberapa bulan lalu, namun semua itu dibantah oleh PT Pupuk Indonesia.
“Pupuk Indonesia menegaskan pemberitaan dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata VP Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Cindy Sistyarani pada Rabu, 18 Juni 2025.
Laporan keuangan konsolidasian PT Pupuk Indonesia (Persero) tahun 2023 telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) dengan opini wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Cindy melanjutkan, laporan keuangan tersebut juga sudah disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kebutuhan monitoring dan analisis oleh otoritas pasar modal, mengingat Pupuk Indonesia merupakan perusahaan yang menerbitkan obligasi.
Laporan keuangan tersebut juga telah disampaikan kepada auditor BPK RI AKN II sebagai bagian dari objek audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023.
“Tuduhan adanya selisih Rp8,3 triliun dalam laporan keuangan Pupuk Indonesia sama sekali tidak benar. Seluruh saldo telah dicatat dalam laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan di Indonesia,” tegas Cindy.
