TRENDETIK.COM, JAKARTA – Bank Indonesia mencatat kredit perbankan yang belum tersalurkan atau undisbursed loan telah mencapai sekitar Rp2.500 triliun per November 2025. Angka ini menjadi potret paradoks perekonomian nasional: likuiditas perbankan sangat longgar, tetapi aktivitas sektor riil belum bergerak secara optimal.
Bank Indonesia menilai kondisi ini dipengaruhi sikap dunia usaha yang masih wait and see di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun demikian, fenomena kredit “nganggur” ini tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai kehati-hatian korporasi atau konservatisme perbankan semata. Lebih jauh, kondisi tersebut menandakan adanya kebuntuan struktural dalam desain pembiayaan ekonomi nasional.
Dari sisi fundamental, industri perbankan Indonesia berada dalam kondisi relatif solid. Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio perbankan nasional berada di kisaran 25 persen, jauh di atas ambang minimum. Dana pihak ketiga terus tumbuh, sementara rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan terjaga di bawah 3 persen. Kondisi ini menunjukkan ruang penyaluran kredit sesungguhnya masih sangat terbuka.
Namun dari sisi permintaan, situasinya berbeda. Korporasi besar yang selama ini menjadi penyerap utama kredit perbankan cenderung menahan ekspansi. Ketidakpastian global, perlambatan perdagangan internasional, serta dinamika geopolitik mendorong dunia usaha lebih memilih efisiensi dibandingkan ekspansi agresif. Akibatnya, fasilitas kredit yang telah disiapkan perbankan tidak kunjung ditarik.
Di sisi lain, sektor yang justru paling membutuhkan pembiayaan, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah, masih menghadapi kendala dalam mengakses kredit formal. Padahal berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen produk domestik bruto dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Ironisnya, porsi kredit perbankan untuk UMKM masih berada di kisaran 20 persen dari total kredit nasional.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kredit menganggur bukan semata-mata persoalan siklus ekonomi, melainkan masalah struktural. Sistem pembiayaan nasional masih terlalu bertumpu pada aktor ekonomi besar yang saat ini berhenti melangkah, sementara pelaku ekonomi kecil yang siap bergerak justru belum memperoleh akses pembiayaan yang memadai.
Model penyaluran kredit yang bersifat individualistik dan berbasis agunan membuat UMKM sulit masuk ke dalam sistem perbankan. Di sisi lain, regulasi kehati-hatian mendorong bank untuk menyalurkan kredit kepada debitur yang paling aman, bukan kepada sektor yang paling berdampak terhadap perekonomian. Akibatnya, dana besar mengendap di neraca perbankan, sementara sektor riil bergerak dengan energi terbatas. Kredit tersedia, tetapi tidak bekerja. Uang ada, tetapi tidak berputar.
Solusi atas persoalan ini tidak dapat dilakukan dengan menyalahkan perbankan atau memaksa dunia usaha untuk berani berekspansi. Yang dibutuhkan adalah perubahan arah kebijakan pembiayaan. Penyaluran kredit perlu diarahkan pada model berbasis ekosistem, di mana pembiayaan tidak diberikan kepada unit usaha kecil secara terpisah, melainkan kepada klaster produktif seperti koperasi, kelompok tani, sentra UMKM, dan rantai nilai komoditas dengan off-taker yang jelas.
Selain itu, negara perlu memperkuat lembaga kolektif ekonomi rakyat seperti koperasi modern dan badan usaha milik desa yang produktif. Dalam model kolektif, anggota berperan sebagai produsen sekaligus konsumen sehingga perputaran uang terjadi di dalam sistem. Kredit tidak berhenti di satu titik, tetapi terus berputar dan menciptakan nilai tambah.
Regulator juga perlu memberikan insentif nyata bagi perbankan yang menyalurkan kredit ke sektor produktif kolektif. Insentif tersebut dapat berupa relaksasi risiko tertimbang aset, perlakuan khusus dalam penilaian makroprudensial, maupun penguatan skema penjaminan. Tanpa insentif kebijakan, bank akan tetap bersikap rasional dengan memilih menahan risiko dan membiarkan dana parkir.
Nilai Rp2.500 triliun kredit yang menganggur merupakan biaya peluang yang sangat besar. Jika sebagian kecil saja dari dana tersebut mengalir ke sektor produktif, dampaknya akan signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja, penguatan daya beli, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Ekonomi tidak hanya membutuhkan stabilitas, tetapi juga keberanian dalam desain kebijakan. Kredit bukan sekadar angka di neraca perbankan, melainkan energi penggerak ekonomi. Jika energi tersebut tidak disalurkan ke tempat yang tepat, ia akan berubah menjadi beban, bukan kekuatan.
Pada akhirnya, persoalan kredit menganggur bukan tentang kekurangan uang, melainkan tentang ke mana uang itu diarahkan. Di situlah pekerjaan rumah besar kebijakan ekonomi Indonesia hari ini.
Penulis:
Nandan Limakrisna
Guru Besar Manajemen dan Ekonomi Strategis
Bandung
