Rektor UMGo KDM Kalah Telak di Ombudsman, Terancam Sanksi Hukum dan Evaluasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TRENDETIK.COM, Gorontalo, 24 Februari 2026 – Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) Kadim Masaong (KDM) resmi dinyatakan kalah telak di Ombudsman.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor T/074/LM.14.24/0173.2025/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 menyatakan telah terjadi maladministrasi dalam proses pemberhentian seorang dosen atas nama Sitti Magfirah, SH. MH..
Ombudsman menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Rektor UMGo Kadim Masaong (KDM) terbukti cacat prosedur. Dengan temuan ini, SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) wajib dicabut dan status kepegawaian dosen yang dipecat harus dipulihkan seperti semula.
Putusan tersebut menjadi pukulan keras bagi kepemimpinan Rektor UMGo Kadim Masaong (KDM). Selain wajib membatalkan keputusannya sendiri, KDM juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum lanjutan.
Temuan maladministrasi yang telah dinyatakan secara resmi oleh Ombudsman dapat menjadi pintu masuk gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan, bahkan tidak menutup kemungkinan proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum lebih lanjut.
Ombudsman juga memerintahkan agar apabila dilakukan pemeriksaan ulang, proses tersebut harus menjamin hak pembelaan diri, dilakukan secara langsung, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Tak hanya berdampak hukum, posisi Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) Kadim Masaong (KDM) juga dapat terancam secara kelembagaan. Sebagai perguruan tinggi di bawah Persyarikatan Muhammadiyah, kewenangan evaluasi rektor berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dengan adanya putusan maladministrasi resmi, KDM berpotensi menghadapi evaluasi serius, termasuk kemungkinan sanksi organisasi hingga pemberhentian dari jabatan.
Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada Rektor UMGo Kadim Masaong (KDM) untuk melaksanakan seluruh tindakan korektif dan melaporkan hasilnya.
