Ricky Sitohang Kritik Gugatan Purnawirawan TNI, Sebut Tidak Memenuhi Unsur Hukum
TRENDETIK.COM, JAKARTA – Gugatan perdata melalui mekanisme citizen lawsuit yang diajukan sejumlah purnawirawan TNI terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Gugatan tersebut dilatarbelakangi ketidakpuasan terhadap proses penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo, khususnya pada tahap penyidikan lanjutan yang menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Mantan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri, Ricky Herbert Parulian Sitohang, menilai langkah hukum yang ditempuh para purnawirawan tersebut memiliki kelemahan mendasar, baik dari sisi kedudukan hukum (legal standing) maupun pemilihan mekanisme gugatan.
Dalam Seminar Nasional bertajuk “Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia: Antara Kepastian, Keadilan, dan Kemanusiaan” di Jakarta, Ricky menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak merepresentasikan seluruh purnawirawan TNI. Ia juga mempertanyakan relevansi keterlibatan para penggugat terhadap perkara yang sedang ditangani oleh penyidik.
“Tidak semua purnawirawan terlibat dalam gugatan ini. Selain itu, harus jelas apa hubungan hukum mereka terhadap kasus yang sedang berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ricky menyoroti penggunaan mekanisme citizen lawsuit yang dinilai tidak tepat dalam konteks perkara tersebut. Menurutnya, citizen lawsuit merupakan instrumen hukum dalam ranah perdata yang digunakan untuk menggugat kelalaian negara dalam memenuhi hak-hak warga negara secara luas, bukan untuk mencampuri proses hukum pidana yang sedang berjalan.
“Harus ada batas tegas antara ranah perdata dan pidana. Jangan sampai mekanisme hukum digunakan secara keliru hingga berpotensi mengaburkan substansi perkara,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam setiap gugatan perdata, unsur keterkaitan langsung antara penggugat dan objek perkara menjadi hal yang krusial. Tanpa dasar hubungan hukum yang jelas, gugatan berpotensi dinilai lemah secara yuridis.
Ricky pun mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku. Ia menilai, upaya-upaya yang tidak tepat secara hukum justru dapat memperkeruh situasi dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan sesuai mekanisme yang benar, agar tidak terjadi tumpang tindih maupun distorsi dalam memahami suatu perkara,” pungkasnya.
