JAKARTA, TRENDETIK.COM, 9 Juli 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI dan Jamsos) memfasilitasi pertemuan mediasi antara perwakilan serikat pekerja dan pihak perusahaan dalam menyikapi tuntutan para pekerja eks PT Duta Palma. Pertemuan berlangsung di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Ditjen PHI dan Jamsos sebagai mediator, Dewan Pengurus Pusat KSBSI Jakarta, Koordinator Wilayah KSBSI Kalimantan Barat, serta manajemen PT Duta Palma dan PT Agrinas Palma Nusantara dari Jakarta.

Dalam forum tersebut, Koordinator Wilayah KSBSI Kalimantan Barat, Sujak Arianto, SE, bersama Sekretaris, Nazili, menyampaikan tiga poin utama tuntutan dari para pekerja, yaitu:

  1. Kepastian pengakuan masa kerja pekerja selama berada di bawah naungan PT Duta Palma.
  2. Penyelesaian hak-hak pekerja yang telah memasuki usia pensiun.
  3. Kepastian hukum atas pemenuhan hak-hak pekerja agar tercipta rasa keadilan dan memastikan kelancaran operasional perusahaan pengelola baru di masa mendatang.

Mediator dari Ditjen PHI dan Jamsos menyampaikan bahwa dalam hasil mediasi awal, kedua perusahaan, yakni PT Duta Palma dan PT Agrinas Palma Nusantara, telah mengakui keberadaan para pekerja baik yang berada di lingkungan kerja sebelumnya maupun yang saat ini masih bekerja.

Untuk menentukan tanggung jawab atas masa kerja dan hak pensiun para pekerja, kedua perusahaan meminta waktu selama dua minggu guna melakukan perundingan internal. Kesepakatan akhir akan ditentukan setelah proses dialog antar manajemen selesai dilakukan.

Sebagai bentuk dokumentasi resmi, notulen atau risalah pertemuan akan disusun oleh mediator dari Kementerian Ketenagakerjaan dan disampaikan kepada seluruh peserta rapat.

Pertemuan ini merupakan langkah positif dalam menyelesaikan isu ketenagakerjaan yang sensitif dengan mengedepankan dialog terbuka dan kolaboratif antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah. Keputusan yang adil dan berpihak pada perlindungan hak pekerja diharapkan dapat dihasilkan dalam waktu dekat sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *