WIB Minta Kasus Penyadapan Ilegal Libatkan Listyo Sigit Diusut Transparan, Presiden hingga LSM Diduga Jadi Target
TRENDETIK.COM, JAKARTA, 4 November 2026 – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi perhatian Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB).
Ketua Umum WIB, Siti Fatimah, S.H., meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh dugaan penyadapan yang disebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Menurut Siti Fatimah, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan hanya menyangkut keamanan komunikasi pejabat negara, melainkan juga perlindungan privasi dan kebebasan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.
“Anak muda bilang kepo. Tapi kalau yang disadap Presiden, pejabat, media, LSM, sampai pengusaha, ini sudah bukan sekadar kepo. Ini persoalan serius yang harus dibuka secara terang,” ujarnya kepada redaksi, Rabu (4/11/2026).
Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami penggunaan sistem LIMS yang diduga dimanfaatkan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang semestinya.
Siti Fatimah menilai, dugaan penggunaan fasilitas negara di luar ketentuan merupakan persoalan yang harus mendapat perhatian serius.
Ia meminta agar proses penyidikan tidak hanya mengungkap aspek teknis penyadapan, tetapi juga motif, tujuan, serta kemungkinan penyalahgunaan informasi yang diperoleh.
WIB juga meminta agar pihak-pihak yang merasa menjadi korban dugaan penyadapan memperoleh ruang untuk menyampaikan keterangan kepada penyidik.
“Kalau ada media, LSM, pengusaha, atau masyarakat yang menjadi target, mereka juga harus mendapatkan kejelasan. Negara harus hadir melindungi hak warga, bukan membiarkan kewenangan disalahgunakan,” tegasnya.
Siti Fatimah menambahkan, penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan profesional dengan tetap menghormati hak-hak para tersangka.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa sistem penyadapan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Jangan sampai kewenangan yang diberikan negara justru digunakan di luar tujuan hukum. Ini harus menjadi evaluasi besar,” tutupnya.
