Wacana Pendanaan OJK dari APBN Tuai Kritik, KIU Tekankan Pentingnya Independensi
TRENDETIK.COM, JAKARTA – Rencana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya terkait perubahan skema pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali menjadi sorotan publik. Usulan agar pendanaan OJK tidak lagi bersumber dari pungutan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), melainkan terhubung dengan keuangan negara, memunculkan perdebatan terkait dampaknya terhadap independensi lembaga tersebut.
Ketua Umum Kajian Integritas Usaha (KIU), Teuku Z. Arifin, menegaskan bahwa perubahan tersebut perlu dikaji secara mendalam dan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Ia menilai, fokus utama seharusnya tidak hanya pada sumber pendanaan, tetapi pada bagaimana menjaga OJK tetap profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi.
Menurut Arifin, pergeseran sumber pembiayaan berpotensi memindahkan titik kerentanan. Jika sebelumnya OJK dianggap rentan terhadap pengaruh industri, maka perubahan ke arah pembiayaan negara bisa membuka ruang tekanan politik melalui mekanisme anggaran.
“Yang harus dihindari adalah berpindahnya ketergantungan. Jangan sampai dari pengaruh industri bergeser menjadi tekanan politik. Jika itu terjadi, maka independensi OJK justru akan semakin tergerus,” ujarnya, Selasa (14 April 2026).
Wacana ini mengemuka di tengah pembahasan revisi UU P2SK antara DPR dan pemerintah yang mencakup berbagai isu strategis lain, termasuk mekanisme pengisian jabatan di Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta kebijakan lain di sektor keuangan.
KIU menilai, meskipun pembiayaan melalui APBN dapat dilihat sebagai upaya mengurangi konflik kepentingan antara regulator dan industri, pendekatan tersebut tetap memiliki konsekuensi serius. Keterkaitan dengan anggaran negara dinilai berpotensi membawa OJK ke dalam dinamika politik, baik melalui proses persetujuan anggaran maupun hubungan kelembagaan dengan DPR dan pemerintah.
Arifin mengingatkan bahwa OJK merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan di sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, persepsi terhadap independensi lembaga ini sangat menentukan stabilitas pasar, kepercayaan investor, serta perlindungan masyarakat sebagai konsumen.
Ia juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja OJK merupakan hal yang wajar, terutama setelah muncul berbagai persoalan di sektor keuangan seperti pinjaman online, asuransi, dana pensiun, hingga pasar modal. Namun, menurutnya, solusi atas kelemahan pengawasan tidak boleh justru memperbesar tekanan politik terhadap lembaga tersebut.
“Independensi bukan hanya soal siapa yang membiayai, tetapi bagaimana sistem pengambilan keputusan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berani menegakkan aturan,” tegasnya.
Selain itu, KIU turut menyoroti wacana penghapusan mekanisme panitia seleksi (pansel) dalam pengisian jabatan strategis di lembaga keuangan negara. Menurut Arifin, langkah tersebut berpotensi mengurangi transparansi dan mempersempit partisipasi publik dalam proses seleksi.
Ia menilai bahwa keberadaan pansel merupakan bagian penting dari sistem checks and balances untuk memastikan pejabat yang terpilih memiliki integritas dan independensi.
“Proses seleksi yang terbuka adalah fondasi kepercayaan publik. Tanpa itu, akan muncul pertanyaan mengenai akuntabilitas dan kualitas kepemimpinan di lembaga-lembaga strategis,” ujarnya.
KIU menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi di sektor jasa keuangan harus mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari perspektif kepercayaan pasar dan stabilitas ekonomi nasional.
Pada prinsipnya, KIU mendukung upaya pembenahan regulasi, sepanjang dilakukan untuk memperkuat integritas kelembagaan, bukan memperluas kendali kekuasaan terhadap lembaga independen.
“Revisi UU P2SK harus menjadi momentum untuk memperkuat, bukan melemahkan, independensi OJK. Kepercayaan pasar adalah fondasi utama stabilitas ekonomi, dan itu hanya bisa dijaga melalui integritas lembaga pengawas,” tutup Arifin.
KIU pun mengimbau pemerintah dan DPR agar mengedepankan kepentingan jangka panjang sistem keuangan nasional dalam setiap pengambilan keputusan. Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar skema pendanaan, tetapi kredibilitas sistem pengawasan keuangan Indonesia secara keseluruhan.
