Pertambangan RI Melemah 1,64 Persen, Pelaku Industri Nikel Soroti Ketidakpastian Regulasi
TRENDETIK.COM, Jakarta – Sektor pertambangan dan penggalian Indonesia menghadapi tekanan pada triwulan II 2026. Di saat perekonomian nasional tumbuh 5,29 persen secara tahunan, sektor pertambangan justru mencatat kontraksi sebesar 1,64 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pertambangan merupakan salah satu sektor penting dalam struktur ekonomi nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan dan penggalian menyumbang 8,87 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kinerja sektor tambang yang melemah juga terjadi ketika pemerintah terus mendorong hilirisasi mineral, terutama nikel, sebagai salah satu komoditas strategis Indonesia.
Ketua Bidang Perizinan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (DPP APNI) sekaligus Direktur Utama PT Adhi Kartiko Pratama, Ense da Cunha Solapung, menilai salah satu persoalan yang dihadapi pelaku usaha adalah perubahan regulasi yang berlangsung cukup dinamis.
Menurut Ense, kondisi tersebut membuat pelaku industri sulit memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan.
“Salah satu faktor bagi kami sebagai penambang memang tidak ada peningkatan pertumbuhan yang signifikan karena regulasi-regulasi yang sering berubah-ubah,” ujarnya pada 6 Agustus 2026.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah mekanisme Harga Patokan Mineral (HPM). Kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan transaksi bijih nikel antara penambang dan smelter.
Formula HPM yang disusun dengan mengacu pada harga mineral acuan dan perkembangan harga internasional dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme harga yang lebih terukur.
Namun, dalam pelaksanaannya, pelaku tambang menghadapi persoalan ketika sebagian smelter masih menggunakan harga pembelian lama sesuai kontrak yang telah berjalan.
Perbedaan antara harga HPM dengan harga transaksi tersebut dinilai memberikan tekanan terhadap penambang. Pasalnya, HPM juga menjadi salah satu acuan dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti.
Persoalan tersebut semakin terasa pada bijih nikel berkadar rendah atau limonite. Harga pembelian yang belum sesuai dengan perhitungan keekonomian membuat sebagian penambang memilih menunda penjualan limonite.
Sementara itu, saprolite masih dipasarkan karena selisih harga yang dinilai relatif lebih kecil sehingga kegiatan produksi tetap dapat berjalan.
Menurut pelaku industri, persoalan harga tidak dapat dilepaskan dari upaya menjaga keberlanjutan pertambangan. Apabila harga jual tidak mampu mengimbangi biaya produksi dan kewajiban perusahaan, maka aktivitas tambang akan semakin menghadapi tekanan.
Selain persoalan HPM, industri pertambangan juga harus beradaptasi dengan perubahan regulasi kawasan hutan.
Perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 45 Tahun 2025 diikuti pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kebijakan tersebut turut meningkatkan perhatian terhadap kepastian status kawasan dan kepatuhan perusahaan pertambangan.
Di tengah kondisi tersebut, pelaku industri berharap terdapat kebijakan yang konsisten serta koordinasi antara pemerintah, penambang dan smelter.
Kepastian harga dan regulasi dinilai penting agar industri tambang mampu menjaga produksi sekaligus mendukung kebutuhan bahan baku bagi sektor hilir.
Dengan sektor pertambangan yang lebih stabil, agenda hilirisasi mineral Indonesia diharapkan dapat berjalan secara berkesinambungan dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
