70,7 Persen Lokasi Sungai Tercemar, Kemenkes Tekankan Pentingnya Air Minum Aman
TRENDETIK.COM, Jakarta, 13 Agustus 2026 — Tingginya pencemaran sumber air menjadi salah satu tantangan serius dalam mewujudkan akses air minum aman di Indonesia. Kementerian Kesehatan mencatat sekitar 70,7 persen lokasi yang dipantau dalam pemantauan mutu air semester I 2025 mengalami pencemaran.
Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan kebijakan air minum aman yang disampaikan Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, Dr. dr. Then Suyanti, MM, pada Indonesia International Water Forum (IIWF) 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Pemantauan tersebut dilakukan terhadap 4.482 lokasi yang berada di 1.482 sungai. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan air minum tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan dan kualitas sumber air.
Then Suyanti mengatakan penyediaan air minum harus memenuhi empat komponen utama, yaitu kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan.
Namun, hasil surveilans KAMRT 2024 menunjukkan akses air minum aman yang memenuhi seluruh aspek tersebut baru mencapai 30,45 persen.
“Air minum yang layak belum tentu aman. Karena itu, yang harus kita pastikan bukan hanya masyarakat mendapatkan air, tetapi air tersebut memenuhi persyaratan kesehatan dan aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Menurut Kemenkes, kualitas air juga berhubungan langsung dengan kondisi kesehatan masyarakat. Sekitar 73 persen kejadian diare berkaitan dengan rendahnya ketersediaan dan kualitas air minum, sanitasi, serta higiene.
Dampaknya juga dapat dirasakan pada persoalan tumbuh kembang anak. Sekitar 15 persen kejadian stunting dikaitkan dengan kejadian diare pada anak akibat rendahnya kualitas air minum dan sanitasi aman.
“Air yang tercemar dapat membawa berbagai patogen dan pada akhirnya berdampak pada kesehatan masyarakat,” kata Then Suyanti.
Karena itu, investasi pada infrastruktur air minum dan sanitasi dinilai bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi bagian dari investasi kesehatan masyarakat.
Salah satu sumber air minum yang juga menjadi perhatian adalah depot air minum isi ulang. Tingginya penggunaan air isi ulang di masyarakat membuat pengawasan terhadap higiene sanitasi dan kualitas air perlu diperkuat.
Kemenkes berharap seluruh depot air minum mampu memenuhi persyaratan kesehatan sehingga masyarakat mendapatkan jaminan mutu atas air yang dikonsumsi.
Sementara bagi masyarakat yang belum memperoleh akses air minum aman, pengolahan air secara mandiri dapat dilakukan. Salah satunya dengan memasak air sampai mendidih sebelum dikonsumsi.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perluasan jaringan perpipaan PDAM. Saat ini sekitar 28 persen masyarakat telah terhubung jaringan perpipaan, tetapi kurang dari separuhnya menggunakan PDAM sebagai sumber air minum utama.
“Dengan semakin luasnya jaringan PDAM, kesenjangan akses air minum aman di masyarakat dapat dikurangi. Akses terhadap air minum yang aman merupakan bagian dari hak masyarakat dan di sinilah negara harus hadir,” tegasnya.
Kemenkes menilai pembangunan sektor air minum dan sanitasi memiliki dampak luas terhadap kualitas sumber daya manusia dan perekonomian.
Untuk memperkuat agenda tersebut, pemerintah memiliki Roadmap Pengawasan Kualitas Air Minum 2020–2030 dan Rencana Tekokratik Peta Jalan Induk Air Minum Aman Indonesia.
Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci untuk memastikan masyarakat memperoleh air minum yang aman, berkualitas, tersedia secara berkelanjutan, dan terjangkau.
