Robinson Napitupulu Kritik Refly Harun soal Gibran, Ingatkan Peran Profesor dan Etika Akademisi

0
IMG-20261020-WA0118
TRENDETIK.COM, Jakarta – Politisi senior Golkar dan SOKSI, Robinson Napitupulu, menyampaikan kritik terhadap Prof. Refly Harun terkait pandangannya mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Robinson mengingatkan bahwa gelar profesor merupakan jabatan akademik yang melekat pada tanggung jawab keilmuan, integritas, serta keteladanan, termasuk ketika seorang akademisi menyampaikan pandangan di ruang publik.

Melalui keterangannya, Robinson menilai bahwa seorang profesor, terlebih yang memiliki pengalaman mengajar di sejumlah perguruan tinggi negeri maupun swasta, seharusnya menyampaikan pendapat dengan argumentasi yang berlandaskan kajian ilmiah dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bung Prof. Refly Harun, maunya sadar diri. Profesor adalah istilah akademik yang sehari-harinya berkaitan dengan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan di perguruan tinggi, bukan semata-mata untuk berpolitik. Apabila sudah memilih terjun ke dunia politik, sebaiknya tetap menjaga tanggung jawab dan integritas sebagai seorang akademisi,” ujar Robinson.

Menurut Robinson, status profesor semestinya menjadi tanggung jawab moral untuk memberikan teladan kepada mahasiswa dan masyarakat. Ia mengingatkan agar perbedaan pandangan politik tidak membuat seorang akademisi mengabaikan prinsip-prinsip keilmuan yang selama ini diajarkan kepada mahasiswa.

“Sebagai seorang akademisi yang sudah berstatus profesor, Refly Harun seyogianya tidak lupa bahwa dirinya adalah guru besar, bukan guru kecil-kecilan lagi. Apalagi telah mengajar di sejumlah perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri. Seharusnya beliau menjadi teladan bagi para mahasiswa yang diajarnya,” katanya.

Robinson juga mengingatkan agar popularitas di media sosial tidak menjadi alasan bagi seseorang untuk mengesampingkan tanggung jawab intelektual. Menurutnya, tokoh akademisi perlu berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berpotensi memengaruhi pemahaman masyarakat terhadap persoalan hukum dan ketatanegaraan.

“Jangan sampai demi mencari popularitas sesaat, mengejar pengikut di media sosial, agar dikenal dan mendapatkan penghasilan, seseorang justru lupa atau abai terhadap ilmu dan pengetahuannya tentang hukum tata negara,” tegas Robinson.

Soroti Pernyataan soal Gibran dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam keterangannya, Robinson turut menyoroti desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya. Ia menilai persoalan tersebut harus dibahas dengan argumentasi hukum yang utuh, bukan sekadar pernyataan politik yang dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Robinson juga membandingkan gaya penyampaian kritik Refly Harun dengan Rocky Gerung yang, menurut penilaiannya, kerap menggunakan bahasa keras dalam perdebatan politik. Ia berharap kalangan akademisi dapat mengedepankan penjelasan yang jernih dan tidak menggunakan retorika yang berpotensi memanaskan situasi politik.

Ia mempertanyakan dasar hukum desakan agar Gibran mundur, terutama apabila argumentasi tersebut merujuk pada pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah.

“Saya sebagai senior SOKSI, anak ideologis Prof. Dr. Suhardiman, SE, pendiri SOKSI/Golkar, memang awam tentang teori hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Namun, saya memahami bahwa pertimbangan hukum dalam suatu putusan harus dibedakan dari amar putusan yang memuat keputusan pengadilan,” ungkapnya.

Robinson menilai perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan merupakan hal penting yang perlu dijelaskan secara cermat kepada masyarakat. Menurutnya, setiap kesimpulan mengenai status hukum seorang pejabat negara harus merujuk pada keseluruhan isi putusan serta ketentuan perundang-undangan yang relevan.

Ia juga mengingatkan bahwa Gibran merupakan wakil presiden yang memperoleh mandat melalui proses pemilihan umum. Karena itu, setiap tuntutan mengenai pengunduran diri atau pemberhentian wakil presiden harus dibahas berdasarkan mekanisme konstitusional yang berlaku.

“Ojo lali, Bung Prof. Refly Harun. Berapa banyak mahasiswa Anda yang menyimak pernyataan tersebut, dan berapa banyak mahasiswa fakultas hukum di universitas lain yang bisa menjadi bingung apabila persoalan ini tidak dijelaskan secara tepat?” ujarnya.

Minta Penegakan Hukum Berdasarkan Bukti

Lebih lanjut, Robinson menyampaikan pandangannya bahwa apabila terdapat bukti yang menunjukkan seseorang dengan sengaja menyebarkan informasi menyesatkan secara masif untuk menghasut masyarakat, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi yang memiliki kewenangan menangani dugaan tindak pidana sesuai hukum. Namun, Robinson menekankan bahwa penanganan hukum harus didasarkan pada bukti dan proses yang adil, bukan semata-mata perbedaan pandangan politik.

“Kalau penyesatan itu terbukti dilakukan secara sengaja dan masif untuk menghasut masyarakat luas, mungkin sudah waktunya aparat penegak hukum menelaah persoalan tersebut berdasarkan hukum yang berlaku,” katanya.

Robinson berharap perdebatan mengenai Gibran dan putusan MK tidak berkembang menjadi polemik yang mengaburkan pemahaman masyarakat tentang hukum tata negara. Ia mengajak seluruh pihak untuk menyampaikan kritik secara bertanggung jawab serta menghormati proses hukum dan prinsip demokrasi.

Robinson Singgung Dugaan Faktor Pribadi

Pada bagian lain keterangannya, Robinson juga mengemukakan dugaan pribadi mengenai kemungkinan adanya faktor kekecewaan masa lalu yang memengaruhi sikap Refly Harun terhadap keluarga Presiden Joko Widodo.

Ia menyinggung kabar mengenai pencopotan Refly dari jabatan komisaris utama di salah satu badan usaha milik negara pada masa pemerintahan Jokowi. Meski demikian, Robinson tidak menyampaikan bukti yang dapat memastikan bahwa pengalaman tersebut menjadi alasan di balik pandangan politik Refly saat ini.

“Mudah-mudahan dugaan orang tidak benar bahwa Profesor RH berbuat demikian karena faktor sakit hati ketika Jokowi, ayah Gibran, pernah mencopotnya dari jabatan komisaris utama salah satu BUMN saat Jokowi berkuasa. Mudah-mudahan dugaan itu salah,” pungkas Robinson.

Robinson menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya merupakan pandangan pribadi terhadap pernyataan dan sikap politik yang dipersoalkannya. Ia berharap para akademisi, praktisi hukum, dan tokoh politik dapat terus mengedepankan argumentasi berbasis fakta, kejelasan hukum, serta tanggung jawab kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *