FORNAS 08: Presiden Prabowo Junjung Independensi Hukum, Proses Penegakan Hukum Tak Perlu Intervensi

0
IMG_20260721_164001

Trendetik, Jakarta.- Forum Nasional Pro-08 (Fornas 08) menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati independensi penegakan hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Fornas 08, Dr. (C.) Muhammad Burhanuddin, SH, MH, di Jakarta, Selasa (21/7/2026), sebagai tanggapan atas berkembangnya polemik terkait penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Presiden Prabowo sangat menjunjung tinggi independensi hukum sebagai panglima dan tidak pernah melakukan intervensi atau campur tangan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Muhammad Burhanuddin.

Polemik tersebut mencuat setelah advokat Hotman Paris Hutapea, yang memberikan pendampingan hukum kepada Febrie Adriansyah, mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Dalam pernyataannya, Hotman menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui proses tersebut serta mempertanyakan tidak adanya koordinasi atau izin kepada presiden sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Menanggapi hal itu, Muhammad Burhanuddin yang juga berprofesi sebagai advokat menegaskan bahwa mekanisme penegakan hukum di Indonesia tidak mensyaratkan adanya izin dari presiden.

Menurut dia, Presiden Prabowo sejak awal pemerintahannya telah menunjukkan komitmen untuk memperkuat supremasi hukum dan mendukung pemberantasan korupsi di berbagai sektor.

“Presiden Prabowo berkomitmen berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, mulai dari mafia migas, mafia pangan, mafia tanah, mafia impor hingga mafia hukum. Itu merupakan wujud kehadiran negara dalam menegakkan supremasi hukum,” katanya.

Burhanuddin juga mengingatkan agar penanganan perkara yang sedang berjalan tidak memunculkan kesan adanya pertentangan antarlembaga penegak hukum.

“Dalam proses hukum kasus eks Jampidsus jangan dibenturkan antar aparat penegak hukum atau antara Kepolisian dengan Kejaksaan. Yang terjadi semata-mata adalah proses penegakan hukum dan tidak bermuatan politis,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Itulah esensi negara hukum,” tambahnya.

Dukung Pembenahan Sistem HukumDalam pernyataan sikapnya, Fornas 08 menyampaikan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo dalam membenahi sistem hukum dan memberantas praktik mafia hukum.

Organisasi tersebut menilai penyalahgunaan wewenang, praktik suap, intervensi, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya tidak boleh lagi terjadi di institusi penegak hukum.

FORNAS 08 menegaskan hukum harus menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara dan tidak dijadikan alat untuk memenuhi kepentingan kelompok maupun individu.

Selain itu, organisasi yang mengusung tagline “Hukum Bersih, Bangsa Kuat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” tersebut menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih, berintegritas, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami siap mengawal dan mendukung setiap langkah untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, berkeadilan, dan bermartabat di mata dunia,” tutup Muhammad Burhanuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *