Rektor UMGO Kena: LLDIKTI Bongkar Praktik Pecat Dosen Tak Hormat, Ancaman Gugatan & Sanksi Mengintai PTS

0
IMG_20260420_194345

TrenDetik, Jakarta.— Gelombang “pemecatan sepihak” dosen di sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS), termasuk di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) akhirnya memicu reaksi keras dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI.

Dalam surat resminya, LLDIKTI secara terbuka menegur rektor dan pimpinan kampus yang diduga sembarangan menerbitkan surat pemberhentian—termasuk dengan tidak hormat—tanpa prosedur hukum yang sah.

Surat bernomor 485/DST/LL16/HK.10/2026 itu menjadi sinyal kuat: praktik pemecatan dosen tanpa mekanisme yang benar bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk wilayah pelanggaran hukum serius.

LLDIKTI menyoroti pola berulang: dosen diberhentikan tanpa pemeriksaan layak, tanpa kesempatan membela diri, bahkan tanpa dasar hukum yang jelas. Praktik ini dinilai melanggar prinsip keadilan dan berisiko besar memicu sengketa.

Potensi Bom Waktu Hukum

Di balik teguran tersebut, tersimpan konsekuensi hukum yang tidak ringan bagi PTS:

1. Gugatan Perdata & PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

Dosen yang diberhentikan tanpa prosedur sah berpeluang menggugat kampus. Jika terbukti melanggar, PTS bisa diwajibkan membayar: gaji tertunggak, pesangon/kompensasi, hingga ganti rugi atas kerugian immateriil.

2. Pelanggaran UU Ketenagakerjaan & UU Guru dan Dosen

Proses pemberhentian tanpa hak pembelaan diri dan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap:

UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023 (Cipta Kerja),

UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Konsekuensinya bisa berupa kewajiban pemulihan hak hingga potensi sanksi administratif.

3. Risiko Sanksi Administratif dari Pemerintah

LLDIKTI secara implisit memberi peringatan bahwa kampus yang mengabaikan tata kelola SDM dapat dikenai pembinaan ketat, evaluasi, bahkan sanksi administratif yang berdampak pada operasional institusi.

4. Kerusakan Reputasi & Turunnya Kepercayaan Publik

Kasus pemecatan dosen secara tidak hormat tanpa dasar kuat berpotensi merusak citra kampus. Dalam jangka panjang, ini dapat memengaruhi: minat calon mahasiswa, kepercayaan dosen, hingga akreditasi institusi.

Tak Bisa Lagi Pecat Seenaknya

LLDIKTI menegaskan bahwa setiap pemberhentian dosen wajib melalui proses hukum yang ketat: pemanggilan resmi, pemeriksaan, hak pembelaan diri, hingga keputusan yang berbasis bukti dan aturan.

Tak hanya itu, sistem sanksi juga harus berjenjang—bukan langsung “vonis berat”. Semua proses wajib terdokumentasi, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Sadzali Razak, menekankan bahwa persoalan ini menyentuh integritas perguruan tinggi.“Ini bukan sekadar administrasi. Ini soal keadilan, hukum, dan marwah institusi pendidikan tinggi,” tegasnya.

Sinyal Keras ke PTS

Surat ini dibaca sebagai peringatan terbuka: era keputusan sepihak oleh rektor atau yayasan dalam memecat dosen harus dihentikan. Jika tidak, konsekuensi hukum dan tekanan institusional siap menanti.

Bagi PTS yang masih menggunakan “jalan pintas” dalam menyelesaikan konflik kepegawaian, peringatan LLDIKTI ini bisa menjadi awal dari masalah yang jauh lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *